Pengertian:
Cyber Crime adalah kejahatan di internet atau dunia maya
Karakteristik: - kejahatan melintasi batas Negara
-
Menggunakan
peralatan yang berhubungan dengan
komputer dan internet
-
Mengakibatkan
kerugian lebih besar daripada kejahatan konvensional
Jenis Jenis kejahatan dunia maya:
-
Unauthorized
Access= memasuki jaringan secara tidak sah/tanpa ijin
-
Illegal
Contents=memberi data ke internet tentang sesuatu yang tidak benar
-
Data
Forgery= memalsukan data
-
Cyber
Espionage=memasuki jaringan Negara lain untuk tujuan mata-mata
-
Cyber
sabotage and extortion=untuk menimbulkan gangguan
-
Offense
against instellectual=menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki
orang lain di internet
-
Infirgement
of Privacy=untuk mendapat informasi yang bersifat pribadi dan rahasia
-
Phising=untuk
mengecoh orang lain agar memberikan data priadinya ke situs yang disiapkan oleh
pelaku
-
Carding=
jenis kejahatan dunia maya menggunakan kartu kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar