Selasa, 20 Oktober 2015

Cyber Crime

Pengertian: Cyber Crime adalah kejahatan di internet atau dunia maya
Karakteristik:              -     kejahatan melintasi batas Negara
-           Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan      komputer dan internet
-           Mengakibatkan kerugian lebih besar daripada kejahatan konvensional
Jenis Jenis kejahatan dunia maya:
-           Unauthorized Access= memasuki jaringan secara tidak sah/tanpa ijin
-           Illegal Contents=memberi data ke internet tentang sesuatu yang tidak benar
-           Data Forgery= memalsukan data
-           Cyber Espionage=memasuki jaringan Negara lain untuk tujuan mata-mata
-           Cyber sabotage and extortion=untuk menimbulkan gangguan
-           Offense against instellectual=menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki orang lain di internet
-           Infirgement of Privacy=untuk mendapat informasi yang bersifat pribadi dan rahasia
-           Phising=untuk mengecoh orang lain agar memberikan data priadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku

-           Carding= jenis kejahatan dunia maya menggunakan kartu kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar